Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Visum Et Repertum pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan juga kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti Visum Et Repertum dengan Pasal 183 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian Visum Et Repertum dalam pembuktian tindak pidana kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn menjadi salah satu alat bukti penting. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam memutus perkara kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul pada putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 183 ayat (1).
Copyrights © 2024