Artikel ini menganalisis bidang Hukum Acara Pidana terkait putusan lepas terhadap terdakwa cacat jiwa pada perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Kepahiang. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui peranan alat bukti Visum et Repertum Psychiatricum terhadap penilaian kemampuan bertanggungjawab terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan pada putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan menggunakan studi kepustakaan (library research), serta jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan majelis hakim dalam memutus lepas perkara pembunuhan putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph sudah tepat karena berdasarkan pembuktian dalam proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 191 Ayat (2) KUHAP dan dengan mempertimbangkan alat bukti Visum et Repertum Psychiatricum, telah berkedudukan sebagai alat bukti yang sah di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 187 huruf c KUHAP.
Copyrights © 2025