Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa.
Copyrights © 2026