Artikel yang berjudul Rasio Decidendi Dalam Putusan Bebas Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM) mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait dengan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus bebas perkara pencemaran nama baik khususnya dalam studi perkara Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM). Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim sekaligus menjadi preseden baru pertimbangan hakim dalam hal perkara tindak pencemaran nama baik. Penulis ingin mendalami pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pencemaran nama baik telah sesuai atau tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
Copyrights © 2025