Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pembinaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati ditinjau dari 2 (dua) hal yakni kesesuaian dengan kepentingan terbaik bagi anak dan rasa keadilan keluarga korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pada pertimbangannya, hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku dengan menjamin haknya sebagai anak yang mempunyai masa depan panjang, meskipun begitu terhadap rasa keadilan keluarga korban juga harus mendapat perhatian lebih dari penegak hukum apalagi jika melibatkan pelaku yang masih dibawah umur yang memerlukan kehati-hatian dalam penjatuhan sanksi pidana
Copyrights © 2025