Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap saham sebagai objek lelang non-eksekusi sukarela di Indonesia. Dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Pasar Modal, penelitian mengkaji dasar hukum, proses due diligence oleh Pejabat Lelang Kelas II, serta kekuatan hukum risalah lelang sebagai bukti kepemilikan saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham secara normatif dapat dilelang secara sukarela dengan memberikan transparansi, persaingan harga, dan kepastian hukum yang tinggi melalui risalah lelang sebagai akta autentik. Namun, praktiknya masih minim karena keterbatasan due diligence administratif, risiko beban hukum laten, dan tantangan integrasi dengan sistem pencatatan KSEI. Penelitian merekomendasikan pengaturan lebih rinci untuk meningkatkan efisiensi dan daya tarik mekanisme lelang saham sukarela..
Copyrights © 2026