Abstrak: Artikel ini menganalisis alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum yang tercantum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/PID/2023. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui apakah alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terkait perkara fidusia dalam memori kasasi sudah sesuai dengan ketentuan terkait kasasi pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam Menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian berupa penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case study) dengan melakukan analisis isu hukum mengenai kasasi tindak pidana fidusia terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/PID/2023. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan Teknik studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut dianalisis dengan metode deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu judex facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2026