Verstek
Vol 13, No 2 (2025): APRIL-JUNI

STRATEGI PEMBUKTIAN YANG DILAKUKAN PENUNTUT UMUM PADA PERKARA NARKOTIKA YANG DIJATUHKAN HUKUMAN MATI

Septiansyah, Dwi Wahyu (Unknown)
Rustamaji, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur pidana dalam kasus tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana mati pada Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen hukum yang terkait. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan temuan bahwa strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid.Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan, dan strategi pembuktian menggunakan splitsing yang menghasilkan putusan maksimal yaitu pidana mati. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...