Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur pidana dalam kasus tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana mati pada Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen hukum yang terkait. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan temuan bahwa strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid.Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan, dan strategi pembuktian menggunakan splitsing yang menghasilkan putusan maksimal yaitu pidana mati.
Copyrights © 2025