Penulisan ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian pemidanaan atas tindak pidana narkotika terhadap anak sebagai pengedar narkotika berdasarkan putusan no. 4/ Pid.Sus-Anak/2022/PN Skt.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim ketika menjatuhkan putusan pidana pada putusan nomor 4/Pid.Sus- Anak/2022//PN Skt telah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dapat meyakinkan hakim ketika menjatuhkan putusan pidana. dilengkapi dengan alat bukti lain sesuai dengan Pasal 184 KUHAPKata kunci: Pemidanaan; Narkotika; Putusan
Copyrights © 2024