Artikel ini menguraikan tentang hukum acara perdata mengenai faktor yang mempengaruhi hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata : studi kasus di pengadilan negeri sragen. Secara garis besar, pembahasan akan berfokus pada hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Sragen dalam jangka waktu Januari 2019 - Desember 2023. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui faktor apa sajakah yang mempengaruhi suatu mediasi akan berhasil atau gagal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga sifat penelitian ini adalah deskriptif. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan serta wawancara dan observasi. Bahan hukum yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif, dimana data yang berupa angka dikuatkan dengan analisis terhadap keadaan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa hasil mediasi di Pengadilan Negeri Sragen belum optimal dengan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi. Faktor yang mempengaruhi hasil mediasi, yaitu jenis perkara, kecakapan moderator, dan kesadaran masyarakat terhadap urgensi mediasi.
Copyrights © 2025