Dalam putusan perkara Tort Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Hakim mengabulkan gugatan Tort kepada PT Antam. Pasal ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan PT Antam sejalan dengan unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan/atau ketentuan Putusan Hoge Raad tahun 1919. Lebih lanjut, mendalami pertimbangan hukum dibalik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan Perbuatan Perbuatan Palsu Budi Said. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa perbuatan PT Antam memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan sebab akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Hoge Raad tahun 1919 semakin mendukung perluasan makna Tort, dengan menegaskan bahwa tindakan PT Antam melanggar hak dan kewajiban hukum Budi Said sendiri. Melalui pertimbangannya, hakim menilai PT Antam telah melakukan perbuatan yang merugikan Budi Said. PT Antam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi Budi Said, yang dibuktikan dengan tidak diterimanya 1.136 kg emas dan yang terakhir ditunjukkan melalui resume kesehatan dan laporan usaha sebagai indikator kerugian sementara. kenikmatan hidup.
Copyrights © 2024