Verstek
Vol 14, No 2 (2026): APRIL-JUNI

PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK DALAM PUTUSAN NOMOR 489/PID.SUS/2023/PN KDI

Salsabila, Marshanda Devi Noor (Unknown)
Sukma, Dara Pustika (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2026

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pencemaran nama baik melalui Facebook dalam Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara perkara pencemaran nama baik melalui Facebook dalam putusan nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research) dan Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi. telah memenuhi Pasal 183 KUHAP sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang di hadapkan di muka persidangan serta memastikan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...