Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara dalam perkara tindak pidana pemalsuan uang dalam Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN.Tsm. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara dalam perkara pemalsuan uang dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi silogisme. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara dalam perkara pemalsuan uang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hakim memutus pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) yang didasari pada alat-alat bukti yang sah dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan uang tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2026