Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi Hakim dalam memutus perkara terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi mantan narapidana tindak pidana korupsi serta mengetahui idealitas penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan ppendekatan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan dokumentasi serta dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa salah satu ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan jangka waktu pidana tambahan berupa pencabutan hak politik adalah merujuk pada Pasal 38 ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa jangka waktu pencabutan hak apabila pidana pokoknya adalah penjara/kurungan maka pencabutan hak minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Sedangkan, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tidak mencantumkan jangka waktu dicabutnya hak politik yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi mantan narapidana. Oleh karena itu, idealnya pada putusan MA tersebut seharusnya dicantumkan jangka waktu lamanya pencabutan hak politik sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum mantan narapidana korupsi tersebut. Dalam hal ini, Pasal 38 ayat 1 KUHP menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak.
Copyrights © 2025