Terhadap putusan perkara PMH (Perbuatan Melanggar Hukum) Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Hakim mengabulkan gugatan PMH kepada PT Antam. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan PT Antam telah sesuai dengan unsur-unsur PMH yang ada pada Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau ketentuan Putusan Hoge Raad 1919. Selain itu perlu untuk diketahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan gugatan PMH Budi Said. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan). Hasil penelitian yang dihasilkan mengindikasikan bahwa perbuatan PT Antam telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, unsur kerugian, unsur kesalahan, dan unsur kausalitas yang ada pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur demikian diperkuat dengan perluasan pemaknaan PMH dalam Putusan Hoge Raad 1919 bahwa perbuatan PT Antam telah bertentangan dengan Hak Budi Said sekaligus bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Melalui pertimbangannya, Hakim menilai bahwa PT Antam telah melakukan perbuatan yang merugikan Budi Said. PT Antam terbukti melakukan PMH yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Budi Said. Kerugian materiil dibuktikan dengan tidak diterimanya 1.136 kg emas. Sedangkan kerugian immateriil dibuktikan melalui resume kesehatan dan laporan bisnis yang Penulis representasikan sebagai unsur hilangnya kenikmatan hidup sementara.Kata Kunci: PMH; PT Antam; Pertimbangan Hakim.
Copyrights © 2024