Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam keadaan noodweer exces (pembelaan terpaksa melampaui batas). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya sudah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Majelis Hakim melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan pidana yang didakwakan dengan mempertimbangkan alasan pemaaf pada Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang noodweer exces.
Copyrights © 2024