Verstek
Vol 14, No 2 (2026): APRIL-JUNI

PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG DALAM PUTUSAN NOMOR 330K/PID.SUS/2023.

Asyiffa, Faya (Unknown)
Aldyan, Arsyad (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2026

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis tentang kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum perkara Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang dalam Putusan Nomor 330 K/Pid.Sus/2023 dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yaitu Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Sgn dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...