Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis tentang kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum perkara Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang dalam Putusan Nomor 330 K/Pid.Sus/2023 dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yaitu Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Sgn dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukumÂ
Copyrights © 2026