Artikel ini membahas mengenai suatu perjanjian perdamaian yang dibuat untuk menghindari keputusan pengadilan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian perdamaian yang dibuat pasca putusan inkracht dapat dikatakan sah dan bagaimana terhadap pelaksanaan eksekusi apakah dapat dilaksanakan setelah dibuatnya perjanjian perdamaian yang menghindari eksekusi pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan serta wawancara dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang disepakati bahwa perjanjian yang dibuat pasca keputusan inkracht oleh para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Perjanjian Perdamaian Nomor 1 tertanggal 10 Januari 2017 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 3 tertanggal 2 Februari 2017 tidak dapat dikatakan sah karena belum terpenuhinya salah satu tidak yakin syarat sahnya Perjanjian Perdamaian yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan. .
Copyrights © 2025