Verstek
Vol 13, No 1 (2025): JANUARI-MARET

KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM PEMBUATAN PERJANJIAN DAMAI YANG MENYIMPANG DARI PUTUSAN PENGADILAN

Ramadhani, Muhamad Daffa (Unknown)
Adlhiyati, Zakki (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2025

Abstract

Artikel ini membahas mengenai suatu perjanjian perdamaian yang dibuat untuk menghindari keputusan pengadilan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian perdamaian yang dibuat pasca putusan inkracht dapat dikatakan sah dan bagaimana terhadap pelaksanaan eksekusi apakah dapat dilaksanakan setelah dibuatnya perjanjian perdamaian yang menghindari eksekusi pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan serta wawancara dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang disepakati bahwa perjanjian yang dibuat pasca keputusan inkracht oleh para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Perjanjian Perdamaian Nomor 1 tertanggal 10 Januari 2017 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 3 tertanggal 2 Februari 2017 tidak dapat dikatakan sah karena belum terpenuhinya salah satu tidak yakin syarat sahnya Perjanjian Perdamaian yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan. .

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...