Artikel ini menganalisis bidang Hukum Acara Pidana terkait putusan lepas pada perkara tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Donggala. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalamĀ menjatuhkan putusan lepas pada putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl telah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menetapkan putusan lepas perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl karena berdasarkan pembuktian dalam proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan ditemukan adanya unsur pembelaan terpaksa sehingga Terdakwa tidak dapat dipidana dan wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Copyrights © 2024