Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung terhadap dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case study) dengan menelaah salah satu kasus penggelapan dalam jabatan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 50K/PID/2023. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dioleh menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Agung membenarkan bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut undang-undang.
Copyrights © 2026