Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Pencabulan Anak dan apakah putusan hakim tersebut telah memenuhi keadilan bagi korban Perkara Pencabulan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal adalah Terdakwa sah ditetapkan bersalah karena menurut penulis terdapat kesesuaian alat bukti yang sah seperti yang tertera pada Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait kesesuaian keadilan atau restitusi bagi Anak korban masih belum terpenuhi dan hanya memberikan kepentingan kepastian hukum dengan diberlakukan pidana penjara bagi pelaku.
Copyrights © 2024