Artikel ini meneliti mengenai dasar hukum pengajuan gugatan class action di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Putusan Nomor 242/G/2019/PTUN-Mdn. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui dasar hukum Para Penggugat dalam mengajukan gugatan class action dalam Putusan Nomor 242/G/2019/PTUN-Mdn. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar hukum pengajuan gugatan class action yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan yang menerbitkan objek sengketa berupa Izin Mendirikan Bangunan di atas Tanah Wakaf yang selama ini dikelola oleh Yayasan Asrama Puteri dan Rumah Sakit Bersalin Islam. Adapun pengajuan gugatan class action di PTUN ini telah dihubungkan dengan kriteria-kriteria gugatan class action.
Copyrights © 2024