Penelitian ini menganalisis alat bukti berupa rekaman CCTV dan kesesuaian penerapan hukum dalam pertimbangan Hakim menggunakan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perundang undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis aturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir dedukatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
Copyrights © 2024