Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan atribusi dari undang-undang untuk membuat akta autentik yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Salah satu akta yang memiliki peran penting dalam praktik kenotariatan adalah Akta Keterangan Hak Waris, yang menjadi dasar penetapan ahli waris dan peralihan hak atas harta peninggalan. Dalam praktik, pembatalan Akta Keterangan Hak Waris kerap terjadi akibat kelalaian notaris dalam melakukan verifikasi materiil terhadap identitas ahli waris dan dokumen pendukung, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum notaris serta akibat hukumnya terhadap keabsahan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan kualifikasi pembatalan Akta Keterangan Hak Waris yang tidak mencantumkan seluruh ahli waris yang berhak, serta mengkaji bentuk dan batas pertanggungjawaban notaris atas kelalaian dalam verifikasi materiil yang berujung pada pembatalan akta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian verifikasi materiil dapat mengakibatkan akta kehilangan keotentikannya serta menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, dan etik bagi notaris. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan verifikasi materiil yang komprehensif menjadi keharusan untuk menjamin keabsahan akta dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026