Verstek
Vol 13, No 2 (2025): APRIL-JUNI

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS BEBAS KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Sabari Adhyaksa, Arrabi Oktavian (Unknown)
Aldyan, Arsyad (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2025

Abstract

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian teori pembuktian pada Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 2/Pid.Sus/2021/Pn.Ffk yang memutuskan bebas terdakwa, serta untuk menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam kasus Tindak Pidana Narkotika pada putusan tersebut dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah kasus kasus terkait isu hukum yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori pembuktian yang diterapkan dalam putusan kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut sudah sesuai, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan bebas terdakwa juga sudah tepat karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...