Akhir-akhir ini banyak isu bermunculan berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No:30/ 1990 tentang pendidikan tinggi. Salah satu isu yang sampai saat ini masih aktual dan sering mengundang diskusi, khususnya bagi masyarakat perguruan tinggi, adalah telah diberikannya otonomi keuangan bagi PTN sebagai perguruan tinggi yang langsung dikelola oleh pemerintah.
Isu tersebut semakin santer serta aktual manakala pada realitanya untuk tahun ini PTN-PTN secara serentak menaikkan (baca: menyesuaikan) "tarif" bagi mahasiswanya, terutama bagi mahasiswa baru yang mulai menginjakkan kakinya di lingkungan kampus.
Berbeda dengan PTS yang selama ini memiliki oto-nomi penuh di dalam hal keuangan maka PTN lebih bersifat "disusui" oleh pemerintah. Besar kecilnya dukungan dana untuk memutar roda-roda akademik pada PTN sangatlah ter-gantung pada "susu" yang disediakan oleh pemerintah; ini berarti bahwa alokasi dana pendidikan yang tertuang da-lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung akan ikut menentukan perikehidupan akademik PTN. Banyak dan sedikitnya dana pendidikan dalam APBN sangat berpengaruh pada lancar dan tidaknya proses belajar meng ajar pada PTN.
Copyrights © 1991