Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bentuk-bentuk tindak pidana penyiaran ulang karya sinematografi berupa film pada aplikasi Telegram. Jenis penelitian pada penulisan hukum ini adalah hukum normatif (legal research) yang bersumber dari data sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini yaitu bentuk tindak pidana penyiaran ulang karya sinematografi berupa film atau pembajakan film yang dilakukan melalui aplikasi Telegram terdapat 2 (dua) bentuk yakni tindak pidana tanpa hak atau tanpa izin mengambil atau mencuri film pada aplikasi streaming film resmi atau legal dan tindak pidana tanpa hak atau tanpa izin merekam secara langsung saat film sedang diputar di bioskop. Tujuan dilakukannya tindakan pembajakan film ini adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya. Tindakan ini merugikan hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta, hal ini telah diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 UU Hak Cipta UU Hak Cipta. Kata Kunci: Bentuk tindak pidana penyiaran ulang film; Pembajakan film; Hak cipta; Aplikasi Telegram
Copyrights © 2024