Hirabah Hirabah merupakan salah satu bentuk tindak kriminal yang cukup serius dalam hukum pidana Islam, yang mencakup aksi kekerasan bersenjata di tempat umum, seperti perampokan, pembunuhan, dan penciptaan teror yang mengganggu ketentraman masyarakat. Artikel ini mengkaji konsep hirabah menurut pandangan empat mazhab utama yaitu, Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. dengan menitik beratkan pada definisi, syarat-syarat pembuktian, serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Masing-masing mazhab memiliki karakteristik tersendiri dalam merumuskan elemen-elemen hirabah, baik dari aspek pelaku, alat yang digunakan, maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam hal pembuktian secara umum disepakati perlunya kesaksian atau pengakuan dari pelaku. Sanksi terhadap pelaku hirabah diklasifikasikan sebagai bentuk hukuman yang tegas, bisa berupa ḥudūd maupun ta‘zīr, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan, dan meliputi hukuman mati, penyaliban, amputasi, hingga pengasingan. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan menyeluruh mengenai konsep hirabah menurut para ulama mazhab, yang dapat menjadi landasan teoritis maupun praktis dalam pengembangan wacana hukum pidana Islam kontempore
Copyrights © 2025