Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pengelolaan proses bisnis dalam penataan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di Kejaksaan RI. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya volume dokumen SOP AP yang belum terintegrasi dengan peta proses bisnis, adanya tumpang tindih SOP pusat dan daerah, serta belum optimalnya mekanisme reviu dan validasi substansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen terhadap pejabat dan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan proses bisnis dan SOP AP di tingkat pusat maupun daerah. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, kemudian dilanjutkan dengan analisis SWOT untuk merumuskan strategi perbaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Sosialisasi kebijakan belum rutin dan terstandar, kompetensi aparatur belum merata, validasi masih banyak dilakukan secara manual, sistem digital belum terintegrasi, SOP AP masih dipandang sebagai dokumen administratif, dan kewenangan penyusunan serta penetapan SOP AP masih terfragmentasi. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan Pedoman JAMBIN Nomor 01 Tahun 2021 dengan menegaskan SOP AP sebagai proses bisnis level operasional, membentuk Tim Reviewer, mengatur sentralisasi terbatas, melibatkan bidang teknis sebagai pemilik proses, serta mengintegrasikan SOP AP dengan sistem elektronik dan monitoring kinerja.
Copyrights © 2026