Penelitian ini akan memaparkan potret pengelolaan pertambangan pasir di wilayah daratan dan pesisir pasca tambang maupun yang masih berlangusng di Kabupaten Bintan. Munculnya aktivitas pertambangan erat kaitannya dengan potensi kerusakan lingkungan. Potensi kerusakan merupakan dampak dari aktivitas pertambangan yang dapat mengubah bentang alam sehingga mengakibatkan perubahan fisik, kimia, dan biologi lingkungan. Analisis data penelitian dilakukan secara deskriptif dan kualitatif, meliputi pengolahan dan penyiapan data primer dan sekunder untuk dianalisis. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir darat di Kabupaten Bintan yang terjadi puluhan tahun lalu maupun yang masih beroperasi secara ilegal saat ini mempunyai dampak yang berlapis-lapis, termasuk dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang masih berlanjut hingga saat ini. Pengelolaan tambang pasir darat diwarnai oleh dualisme antara tambang legal dan ilegal, fragmentasi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta belum adanya sistem zonasi pemanfaatan lahan pasca tambang yang terstruktur. Pengelolaan tambang pasir pesisir menghadapi tantangan berupa sentralisasi perizinan di pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejarah konflik antara nelayan dan pengusaha, serta kebijakan ekspor yang fluktuatif antara pelarangan dan pengizinan kembali melalui PP No. 26 Tahun 2023. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi kewenangan perizinan antar tingkat pemerintahan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tambang ilegal, penyusunan sistem zonasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang, serta perbaikan mekanisme pembagian royalti yang transparan dan berpihak pada masyarakat terdampak.
Copyrights © 2026