Fase taqlid dan Kejumudan berawal dari pertengahan abad keempat hijriah sampai akhir ketiga belas hijriah, dikarenakan periode ini mencakup dua fase yang bertautan, fase pertama masih terkait denga fase kedua secara langsung maka disini akan dijelaskan periode ini dengan mengupas dua fase ini secara intensif. Pertama tentang era taqlid kemudian dilanjutkan dengan era kejumudan (kebekuan) pada masa ini terdapat beberapa faktor, yaitu faktor politik, intelektual, moral, dan sosial yang mempengaruhi kebangkitan umat islam dan menghalangi aktifitas para ulama dalam pembentukan hukum atau perundang-undangan hingga terjadinya kemandekan. Gerakan ijtihad dan upaya perumusan undang-undang sudah berhenti, semangat kebebasan dan kemerdekaan berpikir para ulama sudah berhenti mereka tidak lagi menjadikan Al-qur’an dan sunnah sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, akan tetapi mereka merasa puas dengan cara bertaqlid
Copyrights © 2022