Pajak merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh individu maupun badan usaha kepada negara sebagai bentuk kontribusi dalam pembiayaan pelayanan publik dan menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Salah satu jenis pajak yang signifikan di tingkat daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mengalami mispersepsi sebagai paradoks masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor di Kota Makassar, di mana persepsi yang keliru menyebabkan ketidaksesuaian antara kesadaran membayar pajak dan kenyataan pemenuhan kewajiban. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengkaji bagaimana mispersepsi terhadap pajak kendaraan bermotor memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam kepatuhan pajak kendaraan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; dan 2) Menganalisis bagaimana kesalahan persepsi terhadap regulasi PKB berdampak pada sikap dan perilaku wajib pajak dalam menentukan keputusan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif survey dengan menggunakan instrumen penelitian lembar wawancara dan lembar observasi. Hasil wawancara dengan pihak SAMSAT Kabupaten Gowa menunjukkan bahwa meskipun masyarakat secara umum tidak mengalami mispersepsi terkait PKB, potensi mispersepsi masih terdapat pada kelompok usia 21–27 tahun dan perempuan dengan pengalaman terbatas dalam pembayaran pajak. Sementara itu, hasil wawancara dengan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar mengindikasikan bahwa mispersepsi mencakup seluruh aspek, mulai dari misinformation hingga faktor demografis seperti usia, jenis kelamin, dan pekerjaan.
Copyrights © 2025