Adanya arahan pengembangan wilayah Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memiliki kebijakan penataan ruang yang fokus pada pelestarian lingkungan, pengembangan pusat layanan merata, dan peningkatan infrastruktur berkualitas untuk pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor transportasi, rencananya adalah mengembangkan sistem jaringan udara yang komprehensif. Termasuk menjadikan Bandara Kualanamu sebagai bandara pengumpul utama, mengembangkan bandara pengumpan sekunder, dan membangun bandara baru untuk meningkatkan mobilitas di seluruh Sumatera Utara. Maka diperlukan suatu review rencana induk, DLKr DLKp Bandar Udara Internasional Kualanamu sesuai Peraturan Direktur lenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 590 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara, guna pengembangan lebih baik sesuai dengan kebijakan daerah. Penelitian ini bersifat empiris, data yang diperoleh merupakan data primer, yaitu data yang langsung diperoleh dari sumber data sebagai data pertama atau data dari tangan pertama. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara teknik observasi dan wawancara.Kata Kunci: Kajian Hukum, Rencana Induk, Bandar Udara Internasional
Copyrights © 2025