Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku bullying di kalangan santri Dayah Sinar Insan Qur'ani Leupung, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban, serta menganalisis perilaku bullying dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu mengkaji data sekunder yang didukung oleh pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku bullying masih terjadi di lingkungan dayah dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, serta kekerasan fisik berupa menendang dan mencubit. Faktor penyebab bullying dari sisi pelaku meliputi budaya senioritas, sikap merasa lebih unggul, permasalahan keluarga, hiburan, keinginan memperoleh popularitas, dan perbedaan kondisi ekonomi. Sementara itu, dari sisi korban, faktor yang memengaruhi antara lain kondisi fisik atau mental yang lebih lemah, sifat pendiam, serta status sebagai santri baru. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak dayah dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, mediasi, pemberian sanksi, dan upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan bullying yang menimbulkan kekerasan dapat dikategorikan sebagai jarimah qiṣāṣ apabila memenuhi unsur-unsurnya. Apabila qiṣāṣ tidak dapat diterapkan, sanksi dapat berupa diyat atau ta'zīr yang penetapannya menjadi kewenangan ulil amri dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan pembinaan, khususnya terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur. Penerapan sanksi bertujuan memberikan efek jera sekaligus pendidikan agar perilaku serupa tidak terulang.
Copyrights © 2026