Penerapan syariat Islam di Aceh memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang melahirkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud konkret hukum pidana Islam. Salah satu asas penting dalam qanun ini adalah asas non-retroaktif (la rujū‘iyyah fī al-fiqh al-jinā’ī), yang menegaskan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep asas non-retroaktif dalam fikih jinayah, penerapannya dalam hukum pidana Islam, serta efektivitasnya dalam Qanun Jinayat Aceh. Menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif-analitis, hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana Islam yang sejalan dengan kaidah lā jarīmah wa lā ‘uqūbah illā bin naṣṣ dan telah diterapkan secara prospektif sejak masa Rasulullah SAW, sebagaimana terlihat pada pengharaman khamr dan kisah kaum ‘Urainah. Dalam Qanun Jinayat Aceh, asas ini telah diatur secara eksplisit pada Pasal 2 huruf b, namun efektivitas penerapannya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya pemahaman aparat dan masyarakat, serta minimnya evaluasi empiris. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara konsep fikih jinayah dan praktik penegakan Qanun Jinayat Aceh, dengan kontribusi utama memberikan rekomendasi untuk memperkuat efektivitas penerapan asas non-retroaktif serta mendorong harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026