Supremasi hukum pidana modern di Indonesia selama ini bertumpu pada paradigma legalisme positivistik yang menempatkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber legitimasi. Sebuah paradigma yang menjanjikan kepastian hukum, namun memunculkan krisis ketika berhadapan dengan realitas sosial yang plural, nilai keadilan substantif, serta sistem non negara yang hidup dan berkembang di Tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji krisis supremasi hukum pidana melalui kritik terhadap legalisme, sekaligus menawarkan integrasi hukum adat dan hukum pidana Islam sebagai kerangka alternatif pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, bersumber pada data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis dan preskriptif untuk mengkaji krisis supremasi hukum pidana dan merumuskan integrasi hukum adat serta hukum pidana Islam dalam pembaruan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum pidana di Indonesia selama ini dikonstruksi secara legalistik sehingga mengabaikan keadilan substantif dan realitas sosial, sementara hukum adat dan hukum pidana Islam tetap berfungsi sebagai rujukan keadilan yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menghadirkan kerangka konseptual integrasi hukum adat dan hukum pidana Islam sebagai arah pembaruan hukum pidana nasional yang kontekstual, plural, dan berlegitimasi sosial, dengan kebaruan terletak pada kritik terhadap dominasi legalisme dan proposisi integrasi sistem hukum yang hidup untuk membangun hukum pidana yang adil, diterima masyarakat, dan relevan dengan kompleksitas sosial Indonesia.
Copyrights © 2026