Abstrak: Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat yang tidak hanya merusak hukum positif dan syariat Islam, tetapi juga meninggalkan luka fisik, trauma psikologis, serta stigma sosial bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan antara ketentuan normatif dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan realitas penerapan sanksinya terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dipadukan dengan analisis konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Qanun menetapkan hukuman tegas berupa cambuk, denda, dan penjara, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa disharmoni dengan KUHP, keterbatasan aparat, serta dominasi penyelesaian adat yang sering merugikan korban. Penelitian ini menekankan perlunya integrasi hukum nasional, Islam, dan daerah agar perlindungan anak lebih optimal. Kebaruan kajian ini terletak pada penilaian kritis terhadap kesenjangan sekaligus berkontribusi terhadap penguatan kebijakan hukum pidana Islam dan perlindungan anak di Indonesia. Abstract: Child rape is a serious crime that not only violates positive law and Islamic law, but also leaves physical wounds, psychological trauma, and social stigma for the victims. This study aims to analyze the differences between the normative provisions in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning Jinayat Law and the reality of its application of sanctions against perpetrators. The research method used is a normative juridical approach combined with conceptual analysis and case studies. The results of the study show that, although the Qanun stipulates strict punishments in the form of flogging, fines, and imprisonment, their implementation still faces obstacles, including disharmony with the Criminal Code, limitations imposed by officials, and the dominance of customary settlements that often harm victims. This study highlights the importance of integrating national, Islamic, and regional laws to optimize child protection. The novelty of this study lies in its critical assessment of the gap while contributing to the strengthening of Islamic criminal law policies and child protection in Indonesia.