Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

CRITICISM OF ISLAMIC CRIMINAL LAW AGAINST ARTICLE 5 OF THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS RELATED TO THE APPLICATION OF QISHASH PUNISHMENT Salsabila, Adzanah Mariska; Faizal, Enceng Arif; Najmudin, Deden; Pahlevi, Mohamad Syahreza
Hukum Islam Vol 25, No 2 (2025): ISLAMIC LAW
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v25i2.38792

Abstract

Abstract The application of qishash punishment in Islamic criminal law is often debated because it is considered to be contrary to Article 5 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), which rejects all forms of cruel, inhuman, and degrading punishment. This accusation is certainly misleading because it views qishash only from a symbolic-artificial perspective. The purpose of this study is to interpret Article 5 of the UDHR, analyze the concept of qishash punishment in fiqh jinayah, and critique Article 5 of the UDHR in relation to the application of qishash punishment. This study uses qualitative research with a normative juridical method through a statute approach, conceptual approach, and comparative approach through library research on primary and secondary legal sources, which are then critically analyzed. The results of this study are able to criticize Article 5 of the UDHR with two main arguments, namely, first, qishash is not a cruel, inhuman, and degrading punishment; second, there is caution in the application of qishash punishment through various critical theories and logic (evotivism theory, deconstruction theory, logical fallacy, cultural relativism theory, critical human rights theory, and postcolonial theory). The novelty of this research lies in its attempt to critique the human rights perspective on the application of qishash punishment by offering a maqashid al-syari'ah qishash approach, namely qishash as a mechanism for protecting the right to life (hifz al-nafs) as well as a form of substantive and proportional justice. The academic contributions of this research include enriching the study of Islamic criminal law with an integrative perspective, offering a critical analysis of the interpretation of Article 5 of the UDHR, and providing normative references for the development of a more contextual national criminal law.
Krisis Supremasi Hukum Pidana: Kritik Legalisme Melalui Integrasi Hukum Adat dan Hukum Pidana Islam Salsabila, Adzanah Mariska; Anggara, Zaky
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jarima.v2i1.967

Abstract

Supremasi hukum pidana modern di Indonesia selama ini bertumpu pada paradigma legalisme positivistik yang menempatkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber legitimasi. Sebuah paradigma yang menjanjikan kepastian hukum, namun memunculkan krisis ketika berhadapan dengan realitas sosial yang plural, nilai keadilan substantif, serta sistem non negara yang hidup dan berkembang di Tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji krisis supremasi hukum pidana melalui kritik terhadap legalisme, sekaligus menawarkan integrasi hukum adat dan hukum pidana Islam sebagai kerangka alternatif pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, bersumber pada data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis dan preskriptif untuk mengkaji krisis supremasi hukum pidana dan merumuskan integrasi hukum adat serta hukum pidana Islam dalam pembaruan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum pidana di Indonesia selama ini dikonstruksi secara legalistik sehingga mengabaikan keadilan substantif dan realitas sosial, sementara hukum adat dan hukum pidana Islam tetap berfungsi sebagai rujukan keadilan yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menghadirkan kerangka konseptual integrasi hukum adat dan hukum pidana Islam sebagai arah pembaruan hukum pidana nasional yang kontekstual, plural, dan berlegitimasi sosial, dengan kebaruan terletak pada kritik terhadap dominasi legalisme dan proposisi integrasi sistem hukum yang hidup untuk membangun hukum pidana yang adil, diterima masyarakat, dan relevan dengan kompleksitas sosial Indonesia.