Permasalahan sampah di wilayah perdesaan seringkali dipicu oleh rendahnya pemahaman regulasi dan minimnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah domestik. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji dan mengoptimalkan strategi mewujudkan desa sehat melalui internalisasi kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2023 di Desa Mangunegara, Kabupaten Purbalingga. Fokus utama program ini adalah mendorong kepatuhan regulasi di tingkat akar rumput dengan mengintegrasikan partisipasi perempuan sebagai motor penggerak pemilahan sampah dari sumbernya. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) yang dilakukan melalui tahapan sosialisasi kebijakan, edukasi kesehatan lingkungan, serta pendampingan pembentukan sistem pengelolaan sampah mandiri. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan internalisasi regulasi dengan melibatkan partisipasi perempuan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi regulasi secara signifikan. Keterlibatan aktif kelompok perempuan tidak hanya mempercepat internalisasi kebijakan, tetapi juga berdampak pada penurunan volume sampah yang tidak terkelola sehingga meningkatkan peluang hadirnya lingkungan perdesaan yang sehat sekaligus bersih. Keberhasilan implementasi Perbup Nomor 51 Tahun 2023 di Desa Mangunegara ini membuktikan bahwa sinergi antara kepatuhan regulasi dan pemberdayaan komunitas perempuan adalah kunci utama dalam keberlanjutan tata kelola lingkungan di perdesaan
Copyrights © 2026