Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan aktivitas pemrosesan data pribadi oleh berbagai institusi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, pengaturan mengenai pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya terkait pembuktian unsur kesalahan, hubungan kausalitas, dan kerugian yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi dalam perspektif perbuatan melawan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban perdata yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban perdata yang berlaku saat ini masih bertumpu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga korban kebocoran data pribadi menghadapi kesulitan dalam pembuktian unsur kesalahan dan kerugian, terutama kerugian immaterial. Di sisi lain, UU Pelindungan Data Pribadi telah mengadopsi prinsip akuntabilitas yang dapat menjadi dasar penguatan pertanggungjawaban pengendali data pribadi. Rekonstruksi yang ditawarkan meliputi penguatan prinsip akuntabilitas, penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas, pengakuan terhadap kerugian immaterial, serta pengembangan tanggung jawab berbasis risiko. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme ganti rugi dan standar pembuktian guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi korban kebocoran data pribadi.
Copyrights © 2026