Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) di Indonesia telah mendorong peningkatan penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) karena menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam memperoleh pembiayaan. Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik pinjaman online, terutama yang bersifat ilegal, menimbulkan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga, denda berlipat, kurangnya transparansi biaya, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online di Indonesia berdasarkan perspektif larangan riba dalam Al-Qur'an dan hadis serta mengidentifikasi solusi yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder yang berasal dari jurnal ilmiah, buku, artikel akademik, fatwa DSN-MUI, serta sumber-sumber normatif berupa Al-Qur'an dan hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pinjaman online konvensional mengandung unsur riba nasi'ah karena adanya tambahan berupa bunga dan denda yang disyaratkan atas pokok utang. Selain itu, praktik pinjaman online, khususnya yang ilegal, juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat kurangnya transparansi mengenai biaya, ketentuan, dan mekanisme penagihan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, seperti jeratan utang, fenomena gali lubang tutup lubang, gangguan psikologis, serta eksploitasi terhadap peminjam. Oleh karena itu, pengembangan fintech syariah dan peningkatan literasi keuangan syariah menjadi solusi strategis untuk mewujudkan sistem pembiayaan digital yang adil, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2026