Roykhul Akbar Abdul Rozak
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Larangan Riba Dalam Al Qur`an Dan Hadis: Studi Kasus Praktik Pinjaman Online Di Indonesia Feri Afriyanto; Roykhul Akbar Abdul Rozak; Hanifah Nur Amsiah; Kholilur Rahman
JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI Vol. 3 No. 4 (2026): JULI
Publisher : CV. KAMPUSA AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jemba.v3i4.2694

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) di Indonesia telah mendorong peningkatan penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) karena menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam memperoleh pembiayaan. Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik pinjaman online, terutama yang bersifat ilegal, menimbulkan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga, denda berlipat, kurangnya transparansi biaya, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online di Indonesia berdasarkan perspektif larangan riba dalam Al-Qur'an dan hadis serta mengidentifikasi solusi yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder yang berasal dari jurnal ilmiah, buku, artikel akademik, fatwa DSN-MUI, serta sumber-sumber normatif berupa Al-Qur'an dan hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pinjaman online konvensional mengandung unsur riba nasi'ah karena adanya tambahan berupa bunga dan denda yang disyaratkan atas pokok utang. Selain itu, praktik pinjaman online, khususnya yang ilegal, juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat kurangnya transparansi mengenai biaya, ketentuan, dan mekanisme penagihan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, seperti jeratan utang, fenomena gali lubang tutup lubang, gangguan psikologis, serta eksploitasi terhadap peminjam. Oleh karena itu, pengembangan fintech syariah dan peningkatan literasi keuangan syariah menjadi solusi strategis untuk mewujudkan sistem pembiayaan digital yang adil, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.