Perkembangan praktik kenotariatan modern menunjukkan adanya peningkatan risiko kriminalisasi terhadap jabatan notaris akibat perluasan penggunaan instrumen hukum pidana dalam sengketa yang berkaitan dengan akta autentik. Persoalan utama dalam penelitian ini terletak pada ketidakjelasan batas antara tanggung jawab administratif, etik, perdata, dan pidana notaris, khususnya ketika akta autentik digunakan dalam tindak pidana oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif-doktrinal konsep kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dalam kaitannya dengan risiko kriminalisasi atas akta autentik, serta mengkaji batas pertanggungjawaban pidana notaris berdasarkan prinsip kesalahan, kewenangan formal, dan fungsi pembuktian akta autentik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan futuristik. Analisis dilakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP Nasional, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta doktrin dan teori hukum yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hukum, kriminalisasi, dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap notaris lahir dari ketegangan antara hukum kenotariatan yang berbasis formalitas dengan hukum pidana yang cenderung memperluas pertanggungjawaban berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan oleh akta autentik. Notaris pada dasarnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formal akta dan tidak memiliki kewajiban untuk menjamin kebenaran materiil dari keterangan para penghadap. Namun, dalam praktik penegakan hukum, batas tersebut sering diabaikan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketakutan profesi. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris harus ditempatkan dalam kerangka proporsionalitas antara kewenangan, tanggung jawab, dan fungsi sosial notaris guna menjaga kepastian hukum serta stabilitas sistem pembuktian hukum nasional.
Copyrights © 2026