Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mengadopsi model pembatasan usia fakultatif yang menempatkan parental consent sebagai mekanisme utama dalam menentukan akses anak terhadap Produk, Layanan, dan Fitur Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan model tersebut dalam perspektif kriminologi, khususnya Routine Activity Theory (RAT), serta merumuskan rekonstruksi kebijakan pembatasan usia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial digital Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model fakultatif dibangun atas asumsi bahwa orang tua mampu berfungsi sebagai capable guardian dalam mengawasi aktivitas digital anak. Namun, ketimpangan literasi digital, kesenjangan sosial ekonomi, dan keterbatasan kapasitas pengawasan menyebabkan asumsi tersebut sulit dipertahankan secara empiris. Akibatnya, anak tetap berada dalam posisi sebagai suitable target sementara pelaku tetap memiliki peluang melakukan viktimisasi melalui platform digital berbasis interaksi terbuka. Berbagai kasus cyber-enabled pornography, sextortion, dan eksploitasi seksual daring menunjukkan pola viktimisasi yang berulang akibat masih terbukanya peluang pertemuan antara pelaku dan korban. Berdasarkan perbandingan hukum dengan Australia, penelitian ini menawarkan rekonstruksi model pembatasan usia dari model fakultatif menuju model restriktif melalui penghapusan parental consent sebagai dasar pengecualian pembatasan usia, penetapan batas usia minimum yang bersifat wajib, penerapan age assurance dan age verification, serta klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap anak.
Copyrights © 2025