Sistem peradilan pidana di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana, sehingga belum sepenuhnya memberikan pemulihan bagi korban maupun rehabilitasi bagi pelaku. Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta landasan normatif yang mendukungnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah memiliki landasan normatif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Namun penerapannya pada pencurian dengan pemberatan masih menghadapi kendala, seperti ancaman pidana yang relatif tinggi serta perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif berpotensi menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis melalui pemulihan kerugian korban dan perdamaian antara pelaku dan korban.
Copyrights © 2026