Penelitian ini menganalisis konstitusionalisasi hak masyarakat adat pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum nasional. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analitis, penelitian ini mengkaji pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen telah menaikkan derajat pengakuan masyarakat adat dari sekadar kebijakan menjadi norma konstitusional yang secara fundamental mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Implikasi yuridisnya menunjukkan adanya disharmoni dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan cipta kerja yang kerap mereduksi makna pengakuan konstitusional. Tantangan implementasi di tingkat daerah meliputi problem verifikasi, tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi, serta pelemahan internal kelembagaan adat akibat modernisasi. Perspektif global menunjukkan bahwa Indonesia dapat belajar dari praktik progresif negara Amerika Latin dan Filipina, meskipun tekanan ekonomi internasional tetap menjadi tantangan. Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, sinergi pusat-daerah, serta pemberdayaan masyarakat adat sendiri untuk mewujudkan keadilan substantif sesuai mandat konstitusi.
Copyrights © 2026