Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabat publik strategis. Salah satu jabatan yang memiliki peran sentral dalam sistem penegakan hukum adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Namun demikian, pengaturan tersebut dinilai masih bersifat umum dan formal, serta belum mengatur secara rinci mengenai kualifikasi, rekam jejak, dan mekanisme pengisian jabatan yang mampu menjamin independensi dan profesionalisme Jaksa Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta implikasinya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui teknik penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan syarat formil tanpa mengatur kualifikasi substantif dan mekanisme seleksi yang transparan.
Copyrights © 2026