Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analysis of Rhodamin B Levels in Lipbalms Sold Online Using Uv-Vis Spectrophotometry Cahya, Cucu Arum Dwi; Saragih, Agustinus; Br Sinaga, Hana Lorenta
Jurnal FARMASIMED (JFM) Vol 7 No 1 (2024): Jurnal Farmasimed (JFM)
Publisher : Fakultas Farmasi Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35451/jfm.v7i1.2352

Abstract

A frequent cosmetic preparation for moisturizing and shielding dry lips is lip balm. The textile industry uses a synthetic dye called rhodamine B. Because rhodamine B is a synthetic dye having carcinogenic qualities that can encourage the formation of cancer cells if used repeatedly, the Indonesian Food and Drug Administration (BPOM) forbids its usage as a cosmetic colorant. The purpose of the study is to ascertain, both qualitatively and quantitatively, if five distinct lip balm brands sold online contain the dangerous synthetic pigment Rhodamine B. The study was conducted quantitatively using UV Vis spectophotometry and qualitatively using the Thin Layer Chromatography (TLC) test and color response test with the reagents used, 10% NaOH. One of the five samples (sample B) tested positive for Rhodamine B according to the color response and TLC tests. With an Rf value of 0.91, which is near the typical Rhodamine B Rf value of 0.96, this was demonstrated by a color shift to red-orange upon the addition of 10% NaOH. Visual inspection of Sample B revealed a pink area as well. Rhodamine B was not detected in samples A, C, D, or E.Sample B had an average Rhodamine B content of 3,2281 mg/g.
Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Saragih, Agustinus; Syamsir, Syamsir; Bustanuddin, Bustanuddin
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.56743

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabat publik strategis. Salah satu jabatan yang memiliki peran sentral dalam sistem penegakan hukum adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Namun demikian, pengaturan tersebut dinilai masih bersifat umum dan formal, serta belum mengatur secara rinci mengenai kualifikasi, rekam jejak, dan mekanisme pengisian jabatan yang mampu menjamin independensi dan profesionalisme Jaksa Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta implikasinya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui teknik penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan syarat formil tanpa mengatur kualifikasi substantif dan mekanisme seleksi yang transparan.