Abstract: Pengadilan Pajak memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa antara wajib pajak dan negara guna menjamin keadilan fiskal. Namun, desain kelembagaannya di Indonesia masih menunjukkan model “dua kaki”, yakni fungsi teknis yudisial berada dalam ranah Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada dalam lingkungan eksekutif melalui Kementerian Keuangan. Konstruksi ini menimbulkan konflik kepentingan struktural, melemahkan independensi institusional, dan menimbulkan keraguan atas netralitas peradilan pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis desain “dua kaki” Pengadilan Pajak, implikasinya terhadap independensi peradilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, serta arah penataan kelembagaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mempertegas kedudukan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung dan mewajibkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan paling lambat 31 Desember 2026. Penelitian ini juga menegaskan bahwa kebijakan turunan, termasuk RPMK mengenai izin kuasa hukum, tidak tepat dibentuk secara sepihak oleh Kementerian Keuangan, melainkan harus selaras dengan prinsip independensi peradilan. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak harus diarahkan pada sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung serta menjamin kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak.
Copyrights © 2026