Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana budaya hukum masyarakat Indonesia dan skeptisisme wajib pajak memengaruhi kepatuhan sukarela serta berkontribusi terhadap rendahnya efektivitas digitalisasi administrasi perpajakan, khususnya pada kasus penurunan penerimaan pajak Januari 2025 setelah implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Coretax belum mampu meningkatkan kepatuhan maupun penerimaan negara, yang tercermin dari penurunan penerimaan pajak sebesar 41,9% pada Januari 2025. Hambatan teknis berupa gangguan sistem, ketidaksinkronan data, serta lemahnya kepercayaan publik memperkuat sikap skeptis wajib pajak dan melemahkan norma sosial kepatuhan. Simpulan penelitian menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada penguatan budaya hukum, transparansi fiskal, literasi perpajakan, serta penerapan trust-based tax administration untuk membangun kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026