Upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih menjadi fokus dan prioritas utama dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Secara hukum, pemerintah telah menegaskan komitmennya melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) yang mewajibkan bahwa setiap proses persalinan harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Kebijakan ini juga diperkuat dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2016 tentang Indikator Keluarga Sehat, di mana proses persalinan oleh ibu di fasyankes ditempatkan sebagai indikator penting kedua dalam mewujudkan tatanan keluarga yang sehat. Kendati regulasi telah ditetapkan secara ketat, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan fasyankes sebagai tempat persalinan utama masih menghadapi tantangan yang kompleks, terutama di wilayah pedesaan.
Copyrights © 2026